Monday, January 30, 2017

Tentang KTP Elektronik (KTP-El)

Berdasarkan keputusan MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA nomor : 470/295/SJ Tanggal: 29 Januari 2016 tentang KTP-El (KTP Elektronik) Berlaku Seumur Hidup yang berisi:
Menurut amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa:
  1. Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-El untuk Warga Negara Indonesia masa berlaku seumur hidup.
  2. Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-El yang sudah ditertibkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-El yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.


Sunday, January 29, 2017

Reog Singo Kridho Budoyo - PHBN HUT RI ke 70 Tahun 2015

Dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 70 Tahun 2015, Desa Wiyoro berpastisipasi dalam pagelaran seni budaya lokal reog Singo Kridho Budoyo yang menampilkan talenta-talenta seni budaya lokal dari para warga desa Wiyoro dari yang muda sampai yang senior.

Video Seni Reog Singo Kridho Budoyo