Berdasarkan keputusan MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA nomor : 470/295/SJ Tanggal: 29 Januari 2016 tentang KTP-El (KTP Elektronik) Berlaku Seumur Hidup yang berisi:
Menurut amanah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa:
- Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP-El untuk Warga Negara Indonesia masa berlaku seumur hidup.
- Selanjutnya dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-El yang sudah ditertibkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-El yang ditertibkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.